slide to unlock

70% Penduduk Balikpapan Adalah Perokok Aktif

Rencana penerapan regulasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Balikpapan yang ditarget terealisasi pada peringatan Hari Kesehatan Nasional (Haornas) pada 12 November 2011 meleset. Meski demikian, Haornas nanti menjadi awal diterapkannya KTR khusus di instansi Pemkot Balikpapan.

Di samping itu dari hasil survei yang dilakukan bulan lalu, menunjukkan 70 persen dari 630 ribu jiwa warga Kota Minyak, aktif perokok. Mereka dikategorikan dalam usia produktif.

Kepala Dinas Kesehatan Kota (DKK) Balikpapan drg Dyah Muryani menegaskan, komitmen membuat perda KTR terus diproses. Tapi, penyelesaiaannya bukan tahun ini, melainkan tahun depan. “Drafnya sudah masuk ke Bagian Hukum. Target kami memang di ketika Haornas. Tapi karena masih butuh pembahasan lagi di sana,” terangnya.

Persoalannya, kata dia, karena memerlukan tahapan untuk menjadi dasar hukum tetap. “Kami anggarkan Rp 200 juta untuk mempercepat pembahasan itu. Kajian teknis sebab dan akibatnya di lingkungan dan naskah akademik,” ujarnya.

Tapi untuk memuluskan semua itu, sesuai dengan instruksi Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi, bahwa akan diujicobakan di internal pemkot dulu. Dipilihlah Haornas tahun ini sebagai awal komitmen diterapkannya KTR. “Sekaligus sosialisasi sebelum perda dibuat. Perda nanti sebagai kelangsungannya, karena daripada jadi perda tak produktif,” imbuh dia.

Beberapa dasar mengapa Balikpapan membuat perda KTR, karena perda tersebut ditargetkan mampu mengendalikan masalah kesehatan akibat tembakau dan penyakit menular. Termasuk, regulasi setelah ditetapkannya Balikpapan sebagai Kota Sehat oleh Kementerian Kesehatan pada 2006 silam.

Kemudian Balikpapan juga bercita-cita menjadi Kota Layak Anak. Termasuk, Potret Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS). Sampel 2.700 KK tahun 2008-2010 sebanyak 50 persen tidak menjalankan PHBS. Bahkan dari survei bulan lalu, dari 100 KK dari dua kelurahan yaitu Klandasan Ulu dan Ilir mencatat 70 persen perokok aktif.

“Hanya pria saja. Itu sudah cukup diasumsikan 70 persen dari penduduk laki-laki perokok aktif, di dalam rumah. Dan itu sudah masuk kategori mengkhawatirkan. Sedangkan PNS juga nanti akan kami survei berapa yang merokok, saat sosialisasi itu dijalankan,” tambahnya.

Untuk memuluskan itu, pemerintah akan menerbitkan regulasi kepada perusahaan kesehatan. “Dari CSR mereka untuk menggalakkan melalui fasilitas klinik dan lainnya,” sambung Dyah.

Diketahui, pada Perda KTR di dalamnya ditetapkan kawasan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS). Sasarannya, sarana kesehatan (Rumah Sakit, Pusksmas, Klinik dan lainnya), tempat kerja (perkantoran swasta/negeri/industri/pemerintahan baik sipil maupun TNI dan Polri), Tempat Umum (Pasar Modern dan Tradisional/Tempat Wisata dan Hiburan/Hotel dan Restoran/ Taman Kota/Halte/Terminal/Angkutan Umum dan Bandara), serta Tempat Ibadah (Masjid/Gereja, Wihara, Klenteng dan Pura), sampai kendaraan umum dan lingkungan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, balai pendidikan dan pelatihan) dan sarana olahraga
sumber : kaltimpost.co.id
 
MIMPI BANGET © 2011 Templates | uzanc