slide to unlock

Air Tanah Menjadi Solusi Krisis Air Di Balikpapan

Belum semua masyarakat Balikpapan merasakan nikmatnya air bersih dari PDAM. Ini, karena jaringan dan sumber air baku yang terbatas. Nah, salah satu tambahan sumber air baku adalah dengan memanfaatkan air tanah.


seperti dilansir oleh balikpapanpos , Wakil Ketua Komisi III DPRD Balikpapan, Prijono Demo mengatakan, air tanah punya potensi besar sebagai sumber air baku. Bahkan, bisa jadi sumber pendapatan asli daerah (PAD) buat Balikpapan. “Kita sempa studi banding soal air tanah di Bandung beberapa hari lalu. Pada dasarnya, air tanah bisa dimanfaatkan untuk tambahan air baku. Dengan memenfaatkan air tanah, warga harus bayar pajak,” ujar Prijono di Geduang DPRD, kemarin.

Prijono mengatakan, untuk memanfaatkan air tanah. Balikpapan harus punya kajian geologi secara lengkap, khusunya terkait potensi air tanah di wilayah Balikpapan. Ternyata, Balikpapan sudah punya data geologi tersebut. Hanya saja, sekarang ini data tersebut ada di Pemrpov Kaltim. “Informasi peta geologi untuk mengetahui kandungan air dan mineral di Balikpapan ada di provinsi. Kita harus minta ke provinsi sebagau acuan kita memaksimalkan air tanah di Balikpapan,” katanya.

Potensi pemanfaatan air tanah di Kota Minyak sangat besar. Tidak hanya rumah tangga, tetapi juga skala perhotelan, apartemen, pertokoan, pusat perbelanjaan dan lainnya. Jika Balikpapan punya kandungan cukup iar tanah, maka tidak salahnya jika dimaksimalkan pemanfaatanya untuk kesejahteraan masyarakat sendiri.

“Di Bandung seperti itu. Air tanahnya ada, maka dimanfaatkan untuk masyarakat dan jadi sumber PAD. Kalau Balikpapan juga bisa, kenapa kita tidak melakukannya?,” ungkap politisi asal Partai Demokrat ini.

Hanya saja, perlu ada pengawasan yang super ketat. Jangan sampai, ketika air tanah dimanfaatkan secara besar-besaran, justru berdampak pada kondisi lingkungan sekitar. Pasalnya, penggunaan air tanah secara berlebihan dapat merusakan struktur tanah. Akhirnya berujung pada keretakan tanah dan longsor. “Ini bukan hitungan ekonomi. Disaat mencari untung, tetapi malah merugikan. Ini juga patut kita pikirkan supaya sinergis, air tanah bisa bermanfaat tapi lingkungan tetap terjaga,” tutur Prijono.

Balikpapan sudah punya peraturan daerah (Perda) No 28 Tahun 2000 tentang Izin Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan. Nantinya, DPRD bersama Pemkot akan melaukan eveluasi terhadap perda tersebut. Disamping juga mengupayakan payung hukum panarikan pajak air tanah dan permukaan secara rinci. “Nanti kita bahas bersama, sekaligus juga merujuk PP (peraturan pemerintah, Red) Nomor 43 tahun 2008 tentang Air Tanah. Kalau Perda itu dianggap cukup ya kita jalankan. Kalau tidak sesuai dengan kondisi sekarang maka kita revisi,” tandas Prijono Demo.
sumber : 
 
MIMPI BANGET © 2011 Templates | uzanc