Seorang Hakim tinggi AS telah memerintahkan pihak Twitter untuk menyerahkan informasi tiga akun penggunanya ke pihak berwenang AS, terkait pemeriksaan terhadap WikiLeaks. Demikian seperti yang dikutip dari ST.
Dalam surat pendapat setebal 60 halaman, Hakim District Court, Judge Liam O' Grady, menyatakan perintah tersebut untuk menyelidiki akun milik Birgitta Jonsdottir (seorang anggota parlemen Islandia), Jacob Appelbaum (ilmuwan komputer AS) dan Rop Gonggrijp (relawan Belanda untuk WikiLeaks).
Selain itu, hakim Theresa Buchanan, juga memerintahkan pihak Twitter sejak bulan Maret kemarin untuk menyerahkan informasi akun ketiga pengguna tersebut, dengan membantah bahwa perintahnya tersebut berbentangan dengan kebebasan berpendapat dan privasi.
Perintah pengadilan tersebut dilakukan setelah pihak US Justice Departemen sedang mencari informasi dari akun Twitter ketiga orang tersebut, sebagaimana mereka kini sedang mnyelidiki WikiLeaks.
sumber : jurnaldunia.com