![](http://data.tribunnews.com/foto/images/preview/20110404_Sampah_Di_Pasar_Pandansari_Balikpapan.jpg)
Seperti dilansir oleh tribunnews, Razia dilakukan di kawasan Kecamatan Balikpapan Selatan yakni kawasan BDS II, SMAN 5, SMKN 4, kawasan BCA dan BRI. Mereka tampak menjalani sidang di Gedung Nasional Klandasan Balikpapan. Tampak Hakim dibantu dua stafnya dan jaksa memvonis para warga yang melanggar dengan denda kisaran Rp 30 ribu hingga Rp 50 ribu.
Amiruddin Kabid Bimbingan Masyarakat dan Pengawasan Pengendalian Dinas Kebersihan Pertamanan dan Pemakaman (DKPP) Kota Balikpapan mengatakan, razia tersebut merupakan razia rutin yang dilakukan di seluruh kecamatan. Menurutnya, para warga tersebut membuang sampah di jam yang dialarang yakni mulai pukul 06.00 hingga 18.00.
"Razia pertama ini di kawasan Balikpapan Selatan, selanjutnya kecamatan lainnya. Razia ini agar masyarakat sadar aturan dan menjaga kebersihan kota," ujarnya saat ditemui di sela-sela sidang.
sumber : tribunnews.com