Dalam penawaran iklan itu disebutkan bahwa dengan membayar Rp 99 ribu pemakai BlackBerry akan dapat mengakses Internet secara tidak terbatas atau unlimited. “Nyatanya setelah diperiksa dalam persidangan diketahui bahwa akses itu tidak termasuk untuk streaming dan download,” ujar anggota majelis hakim, Bambang Ary Wibowo, seusai sidang putusan, Selasa, 1 November 2011.
Menurut majelis hakim, Telkomsel tidak jelas dalam menampilkan materi iklannya. Semestinya jika kata-kata “unlimited” diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia, berarti tidak terbatas tanpa ada embel-embel apa pun. “Kalau kemudian dibatasi, berarti bukan unlimited tapi limited,” lanjutnya.
Karena itu majelis hakim sepakat untuk memerintahkan Telkomsel menarik seluruh iklan di atas di seluruh Indonesia dan merevisi materi iklannya. Kemudian tuntutan lainnya, yaitu penghapusan tagihan dan permintaan maaf, tidak dikabulkan. “Karena si penggugat sudah menikmati layanan dan tidak jelas siapa yang harus dimintakan maaf, sehingga tidak kami kabulkan,” tutur dia.
Ditemui usai persidangan, Supervisor Corporate Communications Telkomsel Regional Jateng-DIY, Anindito Respati, menyatakan menghargai putusan tersebut. Menurut dia hal itu menjadi pembelajaran bagi Telkomsel untuk menyampaikan informasi atau penawaran ke pelanggan lebih baik lagi.
Soal putusan penarikan iklan, “Kami akan berdiskusi dulu dengan kantor pusat. Sebab ini menyangkut iklan di seluruh Indonesia,” ucapnya. Pihaknya masih punya waktu 14 hari untuk menyatakan menerima atau banding.
Sementara Taufiq sebagai penggugat mengatakan cukup puas sebagian tuntutannya sudah dikabulkan. Namun dia tetap menuntut permintaan maaf dari Telkomsel. “Saya akan tetap kejar permintaan maaf itu,” ujarnya.
Bambang mengatakan jika dalam 14 hari kedua belah pihak tidak menyatakan menerima atau tidak, akan dianggap menerima. Jika sudah menerima, keputusan harus segera dilaksanakan. “Khusus untuk Telkomsel, jika menerima mereka harus segera menarik iklannya. Nanti pengawasan kami serahkan ke Kementerian Perdagangan dan Kepolisian karena ada tembusan keputusan sidang ke instansi tersebut,” katanya.
Jika Telkomsel menyatakan banding, nantinya dipersilakan mengajukannya ke pengadilan negeri untuk kasus perdata.
sumber : tempointeraktif.com